Bagi mereka yang mampu, berkurban menjadi suatu keharusan. Mereka yang sudah membeli hewan kurban yang sesuai syarat sahnya berkurban harus menyerahkan kepada pengurus pemotongan hewan kurban.
Biasanya, selepas hewan kurban disembelih dan sudah tidak bernyawa lagi, tubuhnya lalu dikuliti.
Setelah dipotong-potong, daging qurban kemudian dibagikan kepada kepada beberapa kelompok mustahik yang berhak menerimanya.
Biasanya, orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban selain membagikan kepada fakir miskin, ia juga mengambil jatah kurbannya sendiri untuk dimakan.
Sebagaian ulama memberi pendapat terkait hukum memakan hewan kurban sendiri. Ada yang berpendapat wajib namun ada juga yang mengatakan hukumnya adalah sunah.
Mengenai memakan daging kurban dijelaskan dalam dalam surat Al Hajj ayat 28 yang artinya:
“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan. (QS. Al-Hajj [22]: 28).
Hukum memakan daging kurban ini dibedakan berdasarkan status dari kurbannya. Wajib dan sunah.
Dalam kurban sunah, shohibul qurban justru dianjurkan untuk mengonsumsi daging hewan yang dikurbankan, sebanyak satu hingga tiga suap.
Hal ini disunahkan demi mencari berkah dari hewan kurban.
Rasulullah SAW sendiri memakan daging kurban sunah. Meskipun ibadah kurban merupakan kewajiban baginya.
Rasulullah menyembelih lebih dari satu hewan kurban yang mana hewan kedua dan seterusnya menjadi ibadah kurban sunnah yang boleh dimakan dagingnya.
“Daging yang dijadikan tabarrukan sebaiknya adalah bagian hati hewan kurban karena meneladani Rasulullah SAW. Rasulullah SAW memakan hati hewan kurban yang tambahan dari kurban wajibnya. Pasalnya, meskipun kurban adalah wajib bagi Rasulullah, beliau SAW menyembelih lebih dari seekor hewan kurban yang wajib itu,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 272).
Berdasarkan sumber lainnya dalam artikel 4 Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah yang dilansir NU Online, disebutkan bahwa orang yang melaksanakan kurban wajib (karena nadzar), dilarang memakan daging hewan kurbannya meski hanya sedikit.
Larangan ini berlaku pula bagi mereka yang dinafkahi oleh orang yang melaksanakan kurban wajib, seperti istri dan anaknya.
Jadi, dalam kasus kurban wajib, semua daging hewan kurban harus disedekahkan kepada fakir dan miskin semuanya.
Meski boleh memakan daging kurban sendiri, namun alangkah eloknya jika para shohibul qurban tidak mengambil bagian dari daging hewan kurbannya sendiri dalam jumlah terlalu banyak.
Hal ini karena yang jauh lebih utama adalah menyedekahkan sebagian besar daging kurbannya.
Sumber: Islam.nu.or.id, Tirto.id, Tagar.id