21.4 C
Indonesia
Sunday, December 3, 2023
spot_img

Tak Mendapat Vaksinasi Karena Alasan Kesehatan? Inilah Beberapa Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru Yang Wajib Kamu Simak

Satgas Covid-19 resmi menerbitkan Surat Edaran No. 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019.

Surat Edaran tersebut, menjelaskan mengenai aturan terkait syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), sekaligus untuk perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 yang berlaku efektif sejak (19/4) kemarin.

Aturan ini, berlaku untuk para pengguna moda transportasi seperti udara, laut, darat (baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antar kota.

Melansir dari kanal youtube resmi Sekretariat Presiden, inilah beberapa aturan perjalanan dalam negeri, termasuk perjalanan mudik lebaran 2022 yang diberlakukan;

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib untuk menunjukan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

2. PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun juga tidak wajib menunjukan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib untuk melakukan perjalanan dengan seorang pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan domestik, serta harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib untuk menunjukkan hasil negatif dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, sebelum keberangkatan.

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Namun, wajib untuk melampirkan kartu ataupun sertifikat vaksinasi dosis kedua.

5. PPDN yang belum divaksinasi lengkap atau  baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, sebagai syarat perjalanan sebelum keberangkatan.

6. PPDN yang tidak mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebagai syarat perjalanan sebelum keberangkatan. Selain itu, persyaratan wajib lainnya adalah melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan khusus.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

20,753FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles