Idul Adha tak bisa dilepaskan dari kewajiban untuk berkurban. Bagi mereka yang mampu hukum berkurban menjadi sunnah muakkadah atau dengan arti semakna dengan yang wajib.
Perintah untuk berkurban sering disebutkan dalam hadis. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).
Allah SWT juga telah menganjurkan umat-Nya untuk meneyembelih hewan kurban. Seperti yang tertulis dalam Surah Al-Kautsar ayat 2 yang artinya: Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah,” (QS. Al-Kautsar [108]: 2).
Syarat Sah Hewan Kurban
Karena telah disebutkan dalam Al-Quran dan hadis,maka pelaksanaan kurban, baik itu kriteria hewan kurban dan pemotongannya tidak bisa sembarangan. Harus sesuai dengan apa yang telah diperintahkan Rasulullah SAW.
Tidak semua hewan dapat digunakan dalam untuk berkurban secara sah. Dikutip dari NU Online, hewan yang sah untuk berqurban hanya meliputi an’am (hewan ternak) saja yaitu seperti sapi, kerbau, onta, domba, atau kambing.
Meski sah, namun pemilihan hewan dengan jenis di atas tidak bisa asal-asalan. Ada syarat yang wajib diperhatikan. Hewan kurban tidak boleh cacat, gila, sakit, buta, buntung ekornya, kurus sampai tidak berdaging, dan pincang.
Lalu bagaimana jika yang cacat adalah tanduknya atau tidak ada tanduk sama sekali?
Kehilangan tanduk tidak menghalangi syarat sah hewan kurban,selama tidak merusak daging. Hewan qurban juga harus diperhatikan secara usia.
Unta minimal harus berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6. Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.
Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun. Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan. Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal harus usia 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.
Harus diperhatikan pula membeli hewan kurban tidak boleh terlalu tua karena dikhawatirkan dagingnya menjadi alot saat dipotong.
Hukumnya Kurban Kolektif
Beberapa kasus sering ditemukan hewan qurban dibeli secara kolektif atau berkelompok. Hal ini tidak menghalangi syarat sah berkurban.
Dalam sebuah hadis, diriwayatkan Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan Jabir untuk berkurban sapi atau unta untuk dikolektif tujuh orang.
“Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami,” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Hal tersebut tidak berlaku bagi hewan kurban kambing. Kambing, biri-biri, atau domba haruslah diniatkan untuk satu orang.
Namun untuk hewan kurban kambing, biri-biri, atau domba, meski diperuntukkan bagi satu orang, ia boleh diniatkan untuk keluarga si pemilik.
Rujukan dari pendapat ini ialah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah bahwasanya: ” …. Rasulullah SAW mengambil domba, membaringkan, kemudian menyembelihnya sembari membaca basmalah: ‘Ya Allah perkenankanlah [kurban ini] dari Muhammad, keluarga, dan umatnya’, lalu melaksanakan ibadah kurban tersebut,” (H.R. Muslim).
Perintah berkurban telah Allah SWT sebutkan dalam Al-Quran. Bahkan berulang kali Rasullulah tekankan pentingnya berqurban. Maka, bagi seseorang yang mampu, berkurban menjadi keharusan yang tak boleh ditunda-tunda.
Sumber: islam.nu.or.id, tirto.id