Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota-kota yang berbatasan dengan DKI Jakarta dipastikan diperpanjang, termasuk di Kota Depok.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 433/Kep.398-Hukham/2020 Tanggal 18 Juli 2020 Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakukan PSBB Secara Proporsional di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi (wilayah Bodebek).
Perpanjangan masa PSBB ini guna mempercepat penanganan Covid-1. PSBB di Kota Depok rencananya akan berlangsung hingga 1 Agustus 2020.
Kota Depok mengikuti pengaturan perpanjangan PSBB Proporsional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dimaksud, dengan level kewaspadaan untuk Kota Depok berada pada level 3.
Warga Kota Depok diminta untuk mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, untuk menekan penularan Covid-19 di wilayah kota berjuluk kota Belimbing tersebut.
Sementara itu dikutip dari situs resmi pemerintah Kota Depok di laman depok.go.id pasien konfirmasi positif di Depok bertambah sebanyak 24 kasus.
Penambahan tersebut berasal dari program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan Swab dan PCR di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok sebanyak delapan kasus, Laboratorium RS UI sebanyak sembilan kasus, BBTKLPP sebanyak dua kasus, tiga kasus merupakan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan dua kasus merupakan informasi dari RSPAD Gatot Subroto.
Kemudian, OTG yang selesai pemantauan hari ini pun bertambah 19 orang menjadi 2.330 orang atau 84,09 persen dan ODP bertambah dua orang menjadi 3.864 orang atau 90,53 persen. Sedangkan PDP yang selesai pengawasan bertambah 13 orang menjadi 1.439 orang atau 88,94 persen.