Siswa kembali masuk sekolah di tahun ajaran 2020/2021 pada Senin (13/7/2020). Dalam situasi pandemi saat ini, sejumlah sekolah masih memberlakukan kegiatan belajar mengajar jarak jauh atau virtual, namun sekolah-sekolah di zona hijau menurut Gugus Tuga Percepatan Penanganan Covid-19 diizinkan untuk melaksankan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, dalam wawancara telekonferensi menyebutkan bahwa terdapat beberapa kabupaten/kota yang merupakan zona hijau menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional, dengan demikian dimungkinkan memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat.
Kendati demikian, prosesnya dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu.
“Ini mengenai kenyamanan, mengenai kepercayaan kita kepada institusi sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan yang baik. Itu kuncinya,” disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim saat wawancara program “Ini Budi” Tempo secara virtual di Jakarta, pada Sabtu (11/7/2020) seperti dikutip dari situs Kementrian Pendidikan dan Budaya di laman kemendikbud.go.id. 104 sekolah di wilayah zona hijau disiapkan untuk belajar tatap muka.
Kebijakan membuka sekolah kembali untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka berada di tangan kepala daerah. Selain kepala daerah, kepala sekolah dan orang tua juga punya hak untuk menentukan apakah memang sekolah tersebut sudah siap untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka kembali.
“Jadinya, sekolah-sekolah kalau mau membuka kembali pembelajaran tatap muka harus benar-benar meyakinkan semua orang tua bahwa protokol kesehatan di sekolahnya itu sudah sangat mapan.”
Apabila ada orang tua yang merasa tidak siap jika anaknya harus kembali bersekolah maka ia berhak untuk menolak dan anak tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah.
“Jadi, kita benar-benar harus memegang prinsip kebebasan memilih. Karena ini kan mengenai kesehatan masing-masing,” ujar Nadiem.
Berikut daftar 104 Kabupaten/Kota Zona Hijau :
Provinsi Aceh : Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur, Kota Subulussalam.Aceh Barat Daya, Pidie, Simeleu, Gayo Lues dan Bener Meriah.
Provinsi Sumatera Utara : Pakpak Bharat, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Nias Utara, Selatan, Humbang Hasundutan dan Nias Selatan, Labuhan Batu
Provinsi Riau : Rokan Hilir
Provinsi Kepulauan Riau : Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas, Kepeluauan Meranti dan Siak.
Provinsi Jambi : Kerinci, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo dan Merangin.
Provinsi Sumatera Barat : Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh.
Provinsi Bengkulu : Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Seluma
Provinsi Lampung : Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Pesawaran.
Provinsi Sumatera Selatan : Musi Rawsa Utara dan Ogan Komering Ulu Selatan.
Provinsi Kalimantan Timur : Mahakam Ulu.
Provinsi Kalimantan Barat : Kapuas Hulu dan Kayong Selatan.
Provinsi Sulawesi Tengah : Tojo Una-una, Sukamara, dan Banggai Kepulauan.
Provinsi Sulawesi Utara : Bolaang Mongodow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Provinsi Sulawesi Tenggara : Konawe Kepulauan dan Muna Barat.
Provinsi Sulawesi Barat : Mamuju Utara dan Majene.
Provinsi Nusa Tenggara Timur : Sumba Tengah, Ngada, Sabu Raijua, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Manggarai Timur, Kupang, Belu, Flores Timur, Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan.
Provinsi Nusa Tenggara Barat : Bima
Provinsi Maluku : Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Buru Selatan dan Kepulauan Aru.
Provinsi Maluku Utara : Pulau Taliabu
Provinsi Papua : Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Puncak, dan Intan Jaya.
Provinsi Papua Barat : Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan Sorong Selatan, dan Manokwari Selatan.