Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan edaran mengenai protokol kesehatan pelaksanaan Idul Adha selama pandemi Covid-19.
Dalam edaran yang juga diunggah di akun media sosial Pemkot Bogor terdapat beberapa poin yang wajib diperhatikan masyarakat. Terutama terkait penyembelihan hewan kurban.
Dasar surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid- 19.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19;
Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor 0008/SE/PK.20/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencan Non Alam Covid-19;
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 451/ HO/HUKHAM tentang Penyelenggaraan Sholat Idu1 Adha Dalam Situasi wabah Bencana Non Alam Covid- 19 dan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-406 tentang Perpanjangan Status Tanggap Keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid- 19 di Kota Bogor.
Dalam edaran tersebut salah satunya mengenai pemotongan hewan kurban. Petugas pemotong harus dalam kondisi sehat dan dibatasi sesuai area pemotongan hewan kurban.
Selain itu petugas juga dianjurkan memakai baju lengan panjang, memakai masker, dan menggunakan face shield.
Petugas juga diwajibkan untuk membawa alat potong sendiri dan selama penanganan daging hewan kurban tidak berkerumun, tidak saling berhadapan, dan tidak merokok.
Selesai pemotongan hewan kurban dianjurkan merendam dan mencuci pakaian dengan deterjen langsung.
Penyembelihan hewan kurban juga disarankan bergantian dengan memanfaatkan hari tasyrik. Tempat penyembelihan hewan kurban juga harus disemprot desinfektan sebelum dan sesudah penyembelihan.
Pada tempat penyembelihan hewan kurban menerapkan personal hygiene, pysichal distancing, menyediakan sarana cuci tangan, serta dilarang membuang limbah bekas penyembelihan hewan kurban ke aliran sungai.