Pernikahan adalah momen sakral yang pastinya selalu diingat sampai kapanpun. Terlebih jika pernikahan berlangsung meriah dan dihadiri banyak orang. Namun bagaimana jika melangsungkan pernikahan saat dinyatakan positif Covid-19 dan harus menajalani karantina?
AF (20), warga Kecamatan Tulakan, Pacitan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya Kamis (23/7/2020). Ia mempersunting wanita idamannya tersebut saat berstatus sebagai pasien positif Covid-19.
Prosesi pernikahan digelar secara virtual di Wisma Atlet Pacitan. AF masuk wisma atlet sejak 20 Juli 2020 atau tiga hari sebelum hari pernikahan.
Dikutip dari laman resmi Pemkab Pacitan, ijab qobul sendiri dilakukan di Wisma Atlet dengan standar protokol kesehatan ketat. Berdasakan info terbaru, mempelai wanita yang juga berusia 20 tahun dinyatakan negatif Covid-19.
Menurut penanggung jawab momen langka tersebut, dr. Johan Tri Putranto mengatakan, pihaknya merasa perlu memfasilitasi agenda sakkral kedua mempelai, namun tetap dengan protokol kesehatan yang ekstra ketat. Supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
Satgas juga membatasi undangan pada momen itu, yakni kedua mempelai, wali, naib dan saksi-saksi. Undangan juga dibekali APD level 2 lengkap. Untuk pendukung lain termasuk awak media diposisikan jauh dengan pasien dan berbeda di ruang terpisah
Meski pernikahannya tak lazim, warga Kecamatan Tulakan itu mengaku bahagia. Pada saat bersamaan dirinya tak dapat membendung emosi. Sebab, peristiwa sakral itu tak disaksikan keluarga.
“Saya secara pribadi hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada semuanya yang sudah membantu pernikahan saya ini secara istimewa,” ucapnya sembari menyeka air mata.
Selama akad nikah berlangsung, mempelai pria duduk di kursi yang terletak di bawah terop merah. Posisinya terpaut 10 meter dari pintu masuk gedung. Seorang petugas medis berpakaian hazmat berdiri di dekatnya.