Istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) dalam penanganan Covid-19 diganti oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto. Pergantian istilah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
Kepmenkes tersebut memuat tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Kepmenkes berisi 207 halaman tersebut ditandatangani Menkes Terawan, Senin (13/7/2020).
Pada halaman 31 disebutkan, istilah orang dalam pengawasan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG) diganti jadi kasus suspek, porbable, konfirmasi, kontak erat.
“Kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG),” seperti yang tertulis.
Dalam rilis tersebut kasus suspek dinyatakan sebagai orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal/wilayah Indonesia yang memiliki transmisi lokal.
Selanjutnya orang dengan salah satu tanda/gejala ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Dalam Kepmeknes tersebut disebutkan istilah pasien dalam pengawasan atau PDP diganti dengan sebutan kasus suspek. Kasus suspek pengganti PDP dengan gejala ISPA yaitu demam di atas 38 derajat celcius atau riwayat demam disertai salah satu gejala, tanda penyakit pernapasan seperti: batuk atau sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, dan pneumonia ringan hingga berat.
Sementara itu kasus porbable yaitu kasus suspek dengan ISPA berat, meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 serta belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kemudian kasus konfirmasi dalam arti seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium PT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Adapula istilah baru yang dikeluarkan dalam Kepmenkes ini yaitu kontak erat yang dimana seseorang memilik riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi positif Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud berupa tatap muka, sentuhan fisik, orang orang yang memberikan perawatan langsung dengan kasus probable serta situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian resiko lokal yang ditetapkan tim epidemologi setempat. Sementara istilah lainnya yaitu perilaku perjalanan dan discarded.