Tanggal 9 Agustus diperingati sebagai Hari Masyarakat Adat Sedunia. Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia atau International Day of The World’s Indigenous People merupakan salah satu hari peringatan yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1994.
Di Indonesia tercatat ada 1.072 beragam kelompok etnis, termasuk 11 kelompok etnis. Masyarakat adat di Indonesia pada umumnya mendirikan kampung yang dikenal dengan kampung adat.
Salah satu kampung adat yang terkenal di Indonesia, khususnya Jawa Barat adalah Kampung Adat Kampung Naga. Tidak ada catatan pasti kapan kampung adat Kampung Naga berdiri.
Namun ada salah satu versi yang menyebut jika Kampung Naga didirikan oleh salah seorang utusan Sunan Gunung Jati atau Syeh Syarif Hidayatullah. Utusan tersebut bernama Singaparna. Singaparana ditugaskan untuk menyebarkan agama Islam ke sebelah barat.
Kemudian ia sampai ke daerah Neglasari yang sekarang menjadi Desa Neglasari. Di tempat tersebut, Singaparana disebut Sembah Dalem Singaparana oleh masyarakat Kampung Naga.
Suatu hari ia mendapat petunjuk harus bersemedi. Dalam persemediannya Singaparana mendapat petunjuk, bahwa ia harus mendiami satu tempat yang sekarang disebut Kampung Naga.
Menurut data dari Desa Neglasari seperti yang dikutip dari indonesiakaya.com, bentuk permukaan tanah di Kampung Naga merupakan perbukitan dengan produktivitas tanah yang subur.
Kawasan Kampung Naga yang memiliki luas sekitar satu setengah hektar sebagian besar digunakan untuk perumahan, pekarangan, kolam, dan selebihnya digunakan untuk pertanian sawah yang dipanen dua kali dalam setahun.
Jumlah bangunan di Kampung Naga terjadapat 113 bangunan, sudah termasuk masjid, bale kampung, dan lumbung padi umum. Bentuk rumah warga Kampung Naga adalah rumah panggung, yang hampir semua bagiannya terbuat dari bambu dan kayu.
Meski menjadi salah satu destinasi wisata dimana wisatawan dapat datang melihat suasana perkampungan, namun ada adat istiadat atau aturan yang berlaku di wilayah Kampung Naga. Masyarakat Kampung Naga mengenal istilah pamali yang berarti ketentuan hukum yang tidak tertulis yang mereka junjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang.
Masyarakat Kampung Naga memiliki hutan adat yang disebut hutan lindung. Hutan ini belum terjamah manusia. Bahkan masyarakat dan sesepuh kampung pun tidak berani masuk.
Mereka percaya hutan ini harus tetap terjaga dari manusia. Karena bagi masyarakat kampung naga, mereka mempercayai hidup harus bersama seiring dengan alam sekitar. Secara administratif, Kampung Naga berada di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.