Kedai Kopi kini menjadi salah satu tempat nongkrong favorit anak muda di kota-kota besar. Tak jarang, para anak muda menghabiskan waktu untuk menikmati secangkir kopi hingga larut malam.
Berdasarkan penelusuruan, sejarah kopi di Indonesia dimulai pada tahun 1696 ketika Belanda membawa kopi dari Malabar, India ke Jawa. Saat itu secangkir kopi lebih popular dengan sebutan cup of Java atau secangkir Jawa.
Sudah ribuan tahun tidak membuat kopi kehilangan kepopulerannya di mata masyarakat Indonesia. Hingga kini kopi menjadi salah satu minuman favorit yang dapat diminum kapan saja dan di mana saja.
Membahas kedai kopi tertua di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari nama Warung Tinggi Tek Sun Ho. Dikutip dari Goodnewsfromindonesia.com, warung kopi ini ada sejak tahun 1878. Warung Tinggi ini terletak di Hayam Wuruk, Jakarta.
Kedai kopi Warung Tinggi Tek Sun Ho ini didirikan oleh Liaw Tek Soen. Sebelumnya kedai ini sendiri bernama Tek Sun Ho. Menu kopi yang terkenal di kedai tersebut adalah kopi jantan dan kopi betina.
Kopi jantan memiliki rasa yang sangat keras serta berkhasiat meningkatkan vitalitas, sedangkan kopi betina banyak sekali disukai oleh anak muda.
Di era modern kedai kopi Warung Tinggi Tek Sun Ho berubah nama menjadi Koffie Warung Tinggi yang berlokasi di Jl. Sekolah Tangki No. 26, Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Kedai kopi tertua di Indonesia lainnya adalah Kedai kopi Massa Kok Tong. Kedai kopi ini dirintis mulai tanggal 29 Juni 1925 oleh perantau berasal negeri Tiongkok bernama Lim Tee Kee. Saat awal berdiri, Lim Tee Kee baru berusia 17 tahun.
Kedai kopi Massa pertama terletak di Jalan Cipto No. 109/115, Pematangsiantar, Sumatra Utara dengan nama Heng Seng. Untuk menjaga kualitas, Lim Tee Kee sendiri memilah biji kopi pilihan, meracik, hingga menggonseng sampai akhirnya diseduh.
Saat ini, kedai Massa Kok Tong banyak membuka cabang baru salah satunya berada di kota Siantar. Kedai kopi Massa Kok Tong juga membuat pabrik pengolahan kopi sendiri.
Kedai Kopi Bertahan di Masa Pandemi
Semenjak pemerintah mulai menerapkan new normal di tengah pandemi Covid-19, kedai kopi kini boleh memberlakukan dine in kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, seperti:
- Melayani pengunjung/konsumen melalui penyelenggaraan layanan makan di tempat dan layanan untuk dibawa pulang secara langsung (take away atau drive thru).
- Pelayanan dibawa pulang secara langsung (take away), drive thru, dapat dilakukan melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.
- Pelayanan take away dengan waktu operasional dimulai jam 06.00 s/d Jam 20.00 WIB
- Pelayanan makan di tempat (dine in) paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kapasitas kurs: dan pelayanan hanya untuk by appoinment tidak melayani walk in guest, dengan waktu operasional dimulai jam 06.00 – 18.00 WIB..
- Pengunjung yang dine in hanya diberi waktu paling lama 60 menit
- Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan
- Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian
- Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar
Selain peraturan diatas, Pemilik kedai kopi wajib menerapkan protokol kesehatan yang terdiri atas:
- Pemeriksaan suhu tubuh pegawai dan pengunjung dilakukan pada pintu masuk;
- Apabila terdapat pengunjung atau pegawai dengan suhu tubuh di atas 38°C, maka tidak diijinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan;
- Seluruh pegawai dan pengunjung wajib memakai masker dan khusus untuk chef: harus memakai topi chef, masker dan sarung tangan;
- Menjaga jarak antar pengunjung dengan cara memberi penanda jarak 2 meter termasuk di dalam lift dan antrian pengunjung dengan kasir yang ditetapkan oleh pihak kedai kopi
- Menyediakan fasilitas cuci tangan memakai sabun dan atau hand sanitizer di setiap pintu keluar masuk kedai kopi
- Melakukan penyemprotan disinfektan pada alat alat yang berpotensi menimbulkan kontaminasi
- Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan
- Pemilik kedai kopi harus selalu menjaga kebersihan sarana dan lingkungan sekitarnya
Protokol kesehatan diatas sesuai dengan Ketentuan di Pasal 11 ayat 3 Perwal Nomor 32 Tahun 2020. Jika melanggar ketentuan, ada sanksi yang diberikan. Mulai dari imbauan hingga penutupan sementara waktu.
Jadi, siapa yang sudah minum kopi hari ini?