25.4 C
Indonesia
Sunday, September 24, 2023
spot_img

Kabupaten Bogor Terapkan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru

Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengakhiri masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada, Kamis (16/7/2020) kemarin. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat evaluasi PSBB transisi.

Bupati Bogor, sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin mengatakan ketentuan itu berdasarkan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) No.42 Tahun 2020, yang sebelumnya tertuang dalam Perbup No.40 tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif.

“Pasca berakhirnya PSBB transisi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bogor menerapkan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai tanggal 17 Juli sampai 30 Juli 2020,” tutur Ade Yasin di Cibinong, Jumat (17/7/2020).

Meski telah ada pelonggaran di sejumlah sektor yang mengatur aktivitas, seperti Hotel, Restoran dan lain-lain, namun kata dia tetap wajib menerapkan protokol kesehatan serta mengatur jumlah pengunjung.

Pun pada masa pengenalan lingkungan sekolah di SMA/SMK/MA dilaksanakan paling banyak 50 peserta didik setiap hari.

Sedangkan untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah formal, sambung Ade, tetap dilakukan pembelajaran jarak jauh (daring). Kecuali pondok pesantren dan pendidikan tinggi. Untuk aktivitas home stay, gym, spa, panti pijat, refleksi, karaoke dan bioskop masih belum boleh beroperasi.

“Sementara aktivitas wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam atau hewan ex sit dan wisata buatan (wahana permainan) dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB,” terangnya.

Untuk aktivitas industri manufaktur, Ade menerangkan dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja yang dilaksanakan dengan menjaga jarak antar pekerja 1,5 meter.

“Petugas yang melayani di warung makan; restoran dan cafe harus berpakaian khusus, selain makan ditempat mereka juga melayani take away,” tutur Ade.

Ia melanjutkan aktivitas transportasi publik sudah diperbolehkan mengangkut penumpang dengan syarat penumpang maksimal 50 persen dan untuk ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang).

“Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, Pemerintah Daerah akan memberlakukan sanksi atau denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum sebesar 50.000 rupiah,” tukasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

20,753FansSuka
3,870PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles