19.4 C
Indonesia
Sunday, September 24, 2023
spot_img

Jalan Raya POS Daendels Bogor-Cirebon: Kerja Paksaan Atau Kerja Upahan?

Pada 5 Januari 1808, Herman Willem Daendels tiba di Batavia. Dengan mandat Louis Bonaparte yang telah menguasai Kerajaan Belanda, Daendels dengan mudah dapat menggantikan posisi Albertus Henricus Wiese sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Ia diangkat dan dilantik secara resmi oleh para pejabat penting pemerintah kolonial Hindia sejak 14 Januari 1808. Benteng Batavia sangat ramai dalam prosesi tersebut.

Mengingat kedudukan Perancis yang tengah berperang dengan Kerajaan Inggris, Daendels telah dibekali pengetahuan sejak awal bahwa negeri koloni mereka di Asia harus bisa dipertahankan dari perluasan pengaruh orang-orang Inggris. Dengan pertimbangan ini, Daendels mencoba memperkuat tanah Hindia Belanda dengan membangun mega proyek Jalan Raya Pos (de Groote Postweg). Tujuannya adalah membangun pilar ekonomi dan militer yang kuat.

Terkait pembangunan Jalan Raya yang monumental tersebut, dikisahkan bahwa Daendels mengupayakannya dengan tangan besi. Ia tidak segan untuk melakukan praktik-praktik yang kejam dengan cara menindas rakyat untuk mewujudkan keinginannya. Dalam buku Conquest of Java yang terbit tahun 1815, Mayor William Thorn menyatakan kesaksiannya tentang korban kerja jalan raya Daendels yang mencapai angka belasan ribu jiwa di sepanjang Pulau Jawa.

Namun di tengah pelbagai cerita mengenai derita bangsa bumiputera akibat kebijakan “Sang Mas Galak” Daendels tersebut, ada banyak sisi lain yang ternyata belum banyak diketahui khalayak perihal aanleg van den grooten postweg (pembangunan Jalan Raya Pos) tersebut. Dua di antaranya adalah persoalan upah untuk para pekerja dan besaran jumlah tenaga kerja yang ditempatkan untuk jalur pos tusschen Buitenzorg en Karangsamboeng (antara Bogor dan Karangsembung).

Pasal 3 Keputusan Daendels terkait pembangunan jalan itu menjelaskan bahwa proyek pengerjaan jalan raya pos membutuhkan tenaga kerja sebanyak 1.100 orang, yang akan didatangkan dari Jawa dengan pembagian menurut rute-rute: Cisarua ke Cianjur 400 orang, Cianjur ke Rajamandala 150 orang, Rajamandala ke Bandung 200 orang, Bandung ke Parakanmuncang 50 orang, Parakanmuncang ke Sumedang 150 orang, Sumedang ke Karangsambung 150 orang.

Pada mulanya proyek tersebut dijalankan dengan sistem kerja upah. Dalam konteks ini, jalur yang dikerjakan dengan sistem tersebut adalah jalur Bogor-Cirebon. Dalam Sentralisme Kekuasaan Pemerintah Daendels di Jawa 1808-1811, Djoko Marihandono mengungkapkan, “Daendels memerintahkan Direktur Keuangan van Ijsseldijk untuk mempersiapkan dana pembangunan, hingga terkumpul 30.000 ringgit ditambah dengan pembiayaan lainnya.”

Pemberian upah terhadap para pekerja di sepanjang jalur Bogor-Cirebon itu, tidak diserahkan secara merata. Namun disesuaikan dengan panjangnya rute pekerjaan, hambatan dan kendala dari lokasi yang mereka hadapi saat bekerja. Medan terjal yang terdiri dari batuan cadas, hutan lebat dan perbukitan, adalah area paling berat yang saat itu dilakukan oleh para pekerja. Namun pertimbangan lain juga menentukan persoalan upah tersebut.

Menurut pasal 4 dalam keputusan Daendels yang telah menjadi Gubernur Jenderal pada 5 Mei 1808, diketahui bahwa besaran upah pekerja dibagi menurut rute-rute tertentu. Rute Cisarua ke Cianjur 10 ringgit perak/orang, Cianjur ke Rajamandala 4 ringgit perak/orang, Rajamandala ke Bandung 6 ringgit perak/orang, Bandung ke Parakanmuncang 1 ringgit perak/orang, Parakanmuncang ke Sumedang 5 ringgit perak/orang, Sumedang ke Karangsambung 4 ringgit perak/orang.

Sistem pembayaran upah jalur awal Daendels itu dilakukan dengan cara memercayakan upah kepada para kepala pribumi yang menaungi daerah dimana proyek tersebut dilaksanakan. Secara detail, Pemerintah Kolonial Hindia Belanda Daendels menyerahkan dana kepada para prefek (jabatan setingkat residen), yang lalu diteruskan kepada para regent (bupati) pribumi. Dari mereka kemudian upah disampaikan kepada para pekerja.

Lalu jika pekerjaan itu dibarengi dengan upah kepada para pekerjanya, apakah kegiatan tersebut dapat dikatakan sebagai Kerja Paksa? Mari kita menjawab pertanyaan itu dengan sama-sama mengkajinya lebih lanjut.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

20,753FansSuka
3,869PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles