Menjadi salah satu usaha mencegah penyebaran virus corona, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PSBB transisi sejak awal Juni lalu dan PSBB di wilayah DKI Jakarta dinyatakan berakhir hari ini atau Kamis, (16/7/2020).
PSBB transisi di Jakarta seharusnya berakhir pada 2 Juli lalu. Namun, Anies memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB transisi selama 14 hari dan hari ini, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir.
Saat itu Anies mengatakan bahwa positivity rate di Jakarta berkisar di angka 5 persen. Positivity rate merupakan rasio angka positif kasus corona dibandingkan dengan hasil pemeriksaan spesimen.
Merujuk Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), angka standar positivity rate corona adalah 5 persen.
Sejumlah kegiatan yang awalnya dibatasi mulai diizinkan beroperasi sejak 5 Juni 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, kegiatan pertama yang dilonggarkan Gubernur DKI Anies Baswedan yakni kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Saat itu Anies mulai mengizinkan kegiatan salat jumat berjamaah, dengan syarat kapasitas jemaah hanya 50 persen dari kapasitas bangunan.
Di masa-masa akhir PSBB transisi, Pemprov Jakarta menerbitkan syarat baru dalam mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Dalam keterangan di laman corona.jakarta.go.id, masyarakat yang masuk ke wilayah Jakarta harus memiliki hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) dengan status aman bepergian.
Dalam keterangan yang dilihat Tapak.id di laman corona.jakarta.go.id, CLM merupakan kalkulator pertama di Indonesia untuk melakukan skrining mandiri yang menggunakan model machine learning dalam mengukur kemungkinan seseorang terpapar atau positif Covid-19.
Secara teknis, CLM merupakan ML-based clinical decision support system (CDSS).